Rabu, 28 September 2016

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. 

Di era globalisasi sekarang ini, banyak yang mempertontonkan yang berbau pornografi. entah di muka umum maupun di media sosial, banyak sekali dari kalangan orang tua, remaja, bahkan anak yang masih belum cukup umur pun sudah banyak yang mengerti tentang gambar atau video yang berbau pornografi. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini membuat banyak orang menjadi lupa akan fungsi teknologi tersendiri, yang zaman dahulu teknologi hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi zaman sekarang teknologi justru disalahgunakan untuk hal-hal yang negatif. seperti misalnya mendonwload video bersenggama atau video porno yang kemudian dipertontonkan di muka umum atau di kawasan anak kecil yang tidak mencerminkan hal-hal positif, sehingga membuat anak merasa penasaran dan mengakibatkan mereka melakukan atau mempraktekkan dengan menirukan adegan yang terdapat di video tersebut. Padahal video yang dipertontonkan tersebut telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat.Dan sudah jelas hukumannya bahwa barang siapa yang mempertontonkan diri atau orang lain baik di muka umum maupun diri sendiri yang menggambarkan ketelanjangan, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau uang denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. 
Indonesia sendiri adalah negara hukum, tetapi sangat disayangkan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan di republik Indonesia tidak begitu berlaku. Hanya berlaku jika terdapat orang yang melaporkan saja, dan orang yang merasa dirugikan dengan mempertontonkan videonya. Padahal jika seandainya undang-undang ini diberlakukan di Indonesia, pasti negara kita menjadi negara yang lebih baik dan makmur. Di agama Islam sendiri sudah dijelaskan bahwa memperlihatkan perbuatan negatif yang tidak sesuai dengan syariat islam maka hukumnya berdosa. 
jadi kita sebagai masyarakat yang beragama sebaiknya menjaga diri dari perbuatan yang dilarang baik oleh agama  maupun negara kita. dan menggunakan teknologi dengan hal-hal yang positif sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar